Selamat belajar, semoga bermanfaat ya teman-teman :)
PENDIDIKAN
PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”
Disusun Oleh :
Dita Setyo Nugroho 1401414252
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
=========================================
PANCASILA
SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan
sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat
sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran
filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya
pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan manusia. Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya,
maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
b.
Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu
hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga
merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Oleh karena itu,
dalam hierarki tata tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum
tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada
kelangsungan hidup negara. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat
diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
a.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran,
penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
b.
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa
Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber
nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai
kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa
Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
2.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai
Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat
dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai
universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa.
Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar
dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis
perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila
milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat
legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat
nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi
atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan
bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi
seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok
pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan
bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara
Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan
sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama
dan kedua. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental,
karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a.
Dasar-dasar
pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik
dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b.
Ketentuan
diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang
fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan
tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk
diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah
secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17
Agustus 1945. Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila
juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu
ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional
pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara
serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral
ketuhanan dan kemanusiaan.
3.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat
bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila
dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam
kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing
sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan
susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut ini :
a. >>Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Konsekuensi yang muncul kemudian
adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar
kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing.
Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping itu, di dalam negara
Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan
(atheisme).
b. >>Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Kemanusian berasal dari kata
manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa
dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang
tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti
hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim
dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan
dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi,
kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran
sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Hakikat pengertian diatas
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama :”bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannnya dalam Batang Tubuh
UUD.
c. >>Persatuan
Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu
artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya
bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan
Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah
persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena
didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam
kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia
adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan
Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham
kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai
bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta
keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi, ” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
d. >> Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata
rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu.
Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang
menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Hikmat
kebijasanaan berarti penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai
dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia
untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu
sistem, dalam arti, tat cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Dengan demikian
sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaanya ikut
dalam pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
:”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat
...”
e. >>Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis
karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan
antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
===============================================================
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu
Tanireja, T., dkk, 2014. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Purwokerto: Alfabeta
Bandung
0 komentar:
Posting Komentar